Uni Eropa (UE) tengah meningkatkan pengawasan terhadap raksasa teknologi global, termasuk Apple, Google, Microsoft, dan Booking Holdings. Langkah ini dilakukan untuk menilai sejauh mana perusahaan-perusahaan tersebut mampu mendeteksi dan mencegah penipuan finansial online di platform mereka. Kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan kewenangan Digital Services Act (DSA), sebuah regulasi baru yang bertujuan mengatur ekosistem digital serta meningkatkan akuntabilitas perusahaan teknologi besar dalam menangani konten ilegal.
Komisioner Teknologi UE, Henna Virkkunen, menyatakan bahwa tren kejahatan dunia maya, khususnya penipuan finansial, mengalami peningkatan signifikan di kawasan tersebut. Ia menegaskan pentingnya komitmen platform digital dalam mencegah dan menghapus konten ilegal: “Kami melihat semakin banyak tindakan kriminal terjadi secara online. Kita harus memastikan platform-platform ini benar-benar berupaya mendeteksi dan mencegah konten ilegal semacam itu,” ujarnya kepada Financial Times.
UE akan mengirimkan permintaan resmi informasi kepada empat perusahaan tersebut. Apple dan Google akan diperiksa terkait aplikasi palsu di toko aplikasi mereka, termasuk aplikasi perbankan palsu. Microsoft akan diawasi terkait hasil pencarian palsu pada mesin pencari Bing. Sementara itu, Booking Holdings diminta memberikan penjelasan tentang langkah-langkah mereka dalam menangani listing akomodasi palsu di platformnya.
Dampak Penipuan Finansial Online di Uni Eropa
Menurut Virkkunen, kerugian akibat penipuan finansial online di UE telah melampaui €4 miliar per tahun. Selain kerugian materi, kejahatan siber ini juga menimbulkan dampak psikologis pada korban. Meningkatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam praktik penipuan turut memperumit upaya deteksi dan pencegahan.
Langkah UE ini mengikuti penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Facebook dan Instagram milik Meta, serta pemantauan terhadap perusahaan asal Tiongkok seperti Temu dan Shein mengenai kepatuhan mereka pada DSA. Fokus DSA sebelumnya meliputi perlindungan anak, belanja online, dan integritas pemilu. Kini, penanganan penipuan finansial menjadi prioritas baru regulasi digital tersebut.
Relevansi bagi Indonesia
Kasus penipuan digital yang meningkat di Indonesia, mulai dari pinjaman online ilegal, phishing, hingga penipuan marketplace, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap platform digital masih menjadi tantangan besar. Regulasi seperti UU ITE, PP 71/2019, dan kebijakan OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen digital, namun implementasinya kerap dinilai belum optimal.
Langkah Uni Eropa ini dapat menjadi rujukan bagi Indonesia dalam memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital global. Dengan menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi, pemerintah Indonesia dapat memperkuat perlindungan konsumen serta mengurangi dampak negatif kejahatan siber.
Uni Eropa, Apple, Google, Microsoft, Booking Holdings, Digital Services Act, penipuan finansial online, pengawasan platform digital, regulasi teknologi, keamanan siber Indonesia
Referensi:
Financial Times. (2024). EU to scrutinize Apple, Google and Microsoft over online financial fraud.
European Commission. (2024). Digital Services Act (DSA). Retrieved from: https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/digital-services-act
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di Era Digital. Retrieved from: https://www.ojk.go.id